Kendala
Meskipun pendirian bank sangat bermanfaat dan terdapat best practice di berbagai negara, pendirian bank perlu dipertimbangkan secara matang. Terdapat berbagai risiko yang akan dihadapi oleh bank khusus. Dari sisi kinerja operasional bank, pengkhususan ini membuat bank itu akan mengalami kesulitan. Beberapa alasan yang mungkin relevan antara lain.
Pertama, bank akan menghadapi risiko investasi (default risk) yang tinggi. Investasi yang dikhususkan pada satu sektor (infrastruktur) akan memberikan tekanan risiko yang luar biasa pada bank tersebut karena tidak ada penyebaran risiko.
Kedua, bank akan menghadapi liquidity risk yang tinggi. Bank mengumpulkan dana baik dari dana pihak ketiga maupun dana sendiri melalui penerbitan surat utang dengan karakteristik yang berbeda, ada dana pihak ketiga yang berjangka waktu jatuh tempo pendek, menengah, dan panjang; serta dengan cost of debt yang berbeda-beda. Sehingga, kalau bank hanya berinvestasi pada infrastruktur yang pada umumnya berjangka panjang, bisa dipastikan bank akan kesulitan likuiditas atau mengalami kerugian secara operasional.
Ketiga, pembentukan bank khusus infrastruktur melalui bank yang sudah ada akan mengalami kesulitan secara operasional. Hal ini karena bank akan mengubah portofolio kewajiban dan portofolio aset yang sudah ada. Pengalaman yang lalu, "intervensi penurunan suku bunga",membuktikan bahwa perubahan portofolio bank sangatlah sulit. Sedangkan kalau pemerintah membentuk bank baru, dibutuhkan injeksi modal yang besar.
Keempat, pendirian bank khusus juga akan dihadapkan pada risiko kepatuhan, yakni risiko yang disebabkan oleh tidak patuhnyu atau tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Dalam prakteknya, risiko kepatuhan melekat pada risiko bank yang berkait dengan peraturan perundang-undangan, seperti risiko kredit dalam kaitan dengan ketentuan batas maksimum pemberian kredit. Risiko pasar berkaitan dengan posisi devisa neto, risiko strategik dalam kaitan dengan ketentuan rencana kerja dan anRgaran tahunan bank dan risiko lainnya yang berkaitan dengan ketentuan tertentu.
Pembangunan infrastruktur memerlukan investasi yang tidak kecil, sedangkan pasar keuangan belum dapat berfungsi secara baik. Di sinilah diperlukan peran pemerintah untuk mengatasi kegagalan pasar {market failure) atau kegagalan laissez-faire dalam mencapai efisiensi. Untuk mengatasi kegagalan tersebut, pemerintah perlu melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan, bukan dijawab dengan pembentukan bank khusus infrastruktur yang kemungkinan risiko gagalnya sangat tinggi dibanding kemungkinan keberhasilannya.
Untuk Mengatasi Kendala Tersebut
Pemerintah perlu mengintervensi industri keuangan dalam bentuk kredit komando untuk sektor infrastruktur, memberikan jaminan terhadap kredit swasta, serta menyediakan sumber pembiayaan melalui bank dan perusahaan "pembiayaan milik pemerintah. Pemerintah dapat pula mendorong industri perbankan domestik untuk bekerja sama dengan perbankan asing dalam membiayai sektor infrastruktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar